Penolakan ini memupuskan harapan korban, dan seluruh perempuan di Indonesia, khususnya korban kekerasan, terhadap keberpihakan hukum terhadap mereka.
Salah satu pertimbangan dalam proses hukum ini sejak awal, yang dikritisi banyak pihak, adalah karena para hakim pengadilan terlalu mementingkan adanya saksi dalam peristiwa ini. Padahal, umumnya aksi kekerasan seksual terjadi di ruang privat atau ruang tertutup, sehingga sangat sulit ada saksi mata yang menyaksikan.
Kasus ini menjadi bukti, bahwa sampai saat ini sistem hukum yang ada, belum berpihak kepada korban kekerasan seksual.
Pendamping korban, yang juga Direktur LBH Pekanbaru, Andi Wijaya, akan memaparkan persoalan tersebut dalam wawancara berikut ini.
Direktur LBH Pekanbaru, Andi Wijaya
setiap hari Senin, Rabu, Jumat dan Minggu jam 3 sore.
Ikuti kami di
dan jangan lewatkan
kami.