Pembebasan Bersyarat Pelaku Pemboman Bali 2002

Indonesia Bali Bomber Released

Convicted Muslim militant Umar Patek (AAP) Source: AP / Firdia Lisnawati/AP

Salah satu terdakwa Bom Bali 2002, Umar Patek menerima pembebasan bersyarat.


Pembebasan tersebut ditentang oleh para korban dan pemerintah Australia. Umar Patek telah menjalani 10 tahun penjara, setengah dari masa tahanan yang ditentukan pengadilan; 20 tahun.

Share