Pembebasan tersebut ditentang oleh para korban dan pemerintah Australia. Umar Patek telah menjalani 10 tahun penjara, setengah dari masa tahanan yang ditentukan pengadilan; 20 tahun.
Pembebasan Bersyarat Pelaku Pemboman Bali 2002
Convicted Muslim militant Umar Patek (AAP) Source: AP / Firdia Lisnawati/AP
Salah satu terdakwa Bom Bali 2002, Umar Patek menerima pembebasan bersyarat.
Share