Peraturan baru itu masih harus disetujui oleh Parlemen sebelum berlaku menjadi undang-undang, dan pemerintah federal akan membutuhkan bantuan dari rekan-rekan negara bagian dan federal untuk menerapkan perubahan tersebut.
Sementgara itu pengguna rokok elektrik, atau vape semakin meningkat.
Di Indonesia jumlah pengguna meningkat 10 kali lipat dalam satu dekade terakhir. Saat ini, menurut statistik, penikmat vape mencapai lebih dari 6 juta orang di Indonesia.
Mengenai peraturan penggunaan vape, Indonesia nampaknya belum beranjak dari aturan lama yang sangat longgar. Sebagian pemakai bahkan anak-anak remaja di bawah umur.
Prof. Dra. Yayi Suryo Prabandari, M.Si., Ph.D, Kepala Departemen Perilaku Kesehatan, Lingkungan dan Kedokteran Sosial, Fakultas Kedokteran, Keperawatan dan Kesehatan Masyarakat di Universitas Gadjah Mada, adalah juga seorang pegiat gerakan anti merokok. Dia sangat memperhatikan isu penggunaan vape yang terus meluas di Indonesia.
Prof. Dra. Yayi Suryo Prabandari, M.Si., Ph.D, Kepala Departemen Perilaku Kesehatan, Lingkungan dan Kedokteran Sosial, Fakultas Kedokteran, Keperawatan dan Kesehatan Masyarakat di Universitas Gadjah Mada
Berikut wawancara selengkapnya.