Indonesia dan Australia telah membuat kesepatan perbatasan yang disebut sebagai Memorandum of Understanding (MoU) Box.
Ada satu kawasan yang berbentuk mirip kotak berukuran sekitar 50.000 km2 di Laut Timor, milik Australia, namun diperbolehkan menjadi kawasan tangkap bagi nelayan Indonesia dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Pakar Hukum Maritim Internasional dari Universitas Padjadjaran Bandung, Achmad Gusman Siswandi, menjawab berbagai pertanyaan terkait perjanjian perbatasan ini.
Termasuk, mengapa Australia mengijinkan nelayan Indonesia mencari ikan di wilayah itu, dan dalam beberapa kasus, tetap menangkap nelayan yang melanggar batas.
Dengarkan
setiap hari Senin, Rabu, Jumat, dan Minggu jam 3 sore.
Ikuti kami di