Ada kekeliruan pemahaman, seolah-olah KUHP baru ini akan berbahaya bagi turis yang datang dengan pasangannya, tetapi belum menikah. Padahal, sebenarnya tidak demikian.
KUHP baru tidak menjadi ancaman bagi wisatawan, maupun sektor pariwisata itu sendiri. Pakar pidana dari Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, Syarif Nurhidayat menjelaskan semua itu dalam wawancara berikut ini.