Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru

syarif-nur-hidayat-fh-uii_web.jpg

Syarif Nur Hidayat, Pakar pidana dari Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta. Credit: Syarif Nur Hidayat

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan di Indonesia, memantik respon dari banyak negara, termasuk Australia.


Ada kekeliruan pemahaman, seolah-olah KUHP baru ini akan berbahaya bagi turis yang datang dengan pasangannya, tetapi belum menikah. Padahal, sebenarnya tidak demikian.
KUHP baru tidak menjadi ancaman bagi wisatawan, maupun sektor pariwisata itu sendiri. Pakar pidana dari Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, Syarif Nurhidayat menjelaskan semua itu dalam wawancara berikut ini.


 


Share