Khusus untuk kekerasan dalam rumah tangga, upaya hukum dalam penanganannya bahkan masih sangat sulit, karena sejumlah faktor.
Pembela hukum dan aktivitis perempuan Sukiratnasari berbagi pandangannya tentang betapa sulitnya membawa tindak kekerasan dalam rumah tangga ke ranah hukum.
Ia menyebutkan ada beban budaya, agama dan sosial yang dihadapi oleh perempuan atau istri, ketika mempersoalkan tindak pidana kekerasan di ranah keluarga, yang dilakukan oleh pasangannya sendiri.
Ikuti paparan selengkapnya dalam wawancara berikut ini.