Lebih dari 300 bayi di Indonesia meninggal, diduga karena obat batuk yang mereka minum tercemar bahan kimia berbahaya.
Dalam sudut pandang hukum, ini adalah persoalan besar yang mungkin saja melahirkan gugatan terhadap industri obat yang menjual obat-obat tercemar tersebut.
Namun dalam kasus di Indonesia, sulit untuk meyakinkan masyarakat bahwa mereka bisa menggugat industri obat, jika memang menjadi korban dari produk yang dikeluarkan industri itu.
Sudaryatmo SH dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengakui, untuk menggugat secara hukum, diperlukan kesadaran dari konsumen sendiri. Jika kasus semacam ini terjadi di luar negeri, dia meyakini sudah ada banyak gugatan hukum dilayangkan.
Di Indonesia, konsumen harus disadarkan bahwa mereka memiliki hak untuk melakukan gugatan serupa.
Dengarkan
setiap hari Senin, Rabu, Jumat dan Minggu jam 3 sore.
Ikuti kami di